PT DRY di Lalampu Belum Selesaikan Hak PT BAM, Sudah Keterlaluan Pihak Terkait Diminta Bertindak Tegas

    PT DRY di Lalampu Belum Selesaikan Hak PT BAM, Sudah Keterlaluan Pihak Terkait Diminta Bertindak Tegas
    Tampak invoice PT BAM yang sampai sekarang belum diselesaikan PT DRY di Desa Lalampu

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT. Damai Rejeki Yumana (PT DRY) Joint Operation (JO) PT Fadlan Mulia Jaya (PT FJM) perusahaan tambang nikel di Desa Lalampu, Kec.Bahodopi, Kab. Morowali hingga kini belum menyelesaikan Hak PT Bhima Amartha Makmur (PT BAM).

    Padahal, permasalahan ini sudah berlangsung sejak bulan April 2023 tetapi belum tampak itikad baik dari Denny Tedjo selaku direktur 
    PT. DRY untuk menyelesaikan atau membayarkan invoice PT BAM kurang lebih Rp. 1, 5 Miliar.

    Ini sudah keterlaluan, atas hal ini direktur PT BAM Irvan Kamaluddin meminta Managemen PT Fadlan untuk bertindak dan mengambil langkah tegas terhadap JO PT DRY agar ada titik terang dari persoalan yang timbul akibat tidak konsisten dan komitmen dengan perjanjian.

    "Saya menyadari bahwa hal ini sama sekali tidak terkait dengan PT. Fadlan Mulia Jaya atau kesepakatan fee ini murni adalah masalah internal antara kami, Tetapi saya memohon dan meminta kebijakan dari pimpinan PT.FMJ agar kiranya kegiatan PT.DRY sekiranya bisa dihentikan sementara sampai yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan internal kami, " pinta Irvan Kamaluddin direktur PT BAM lewat media ini, Senin malam (31/07/2023).

    Dikatakan Irvan, saat ini pimpinan dari PT. Damai Rejeki Yumana telah dilaporkannya ke pihak penegak hukum sebagai bentuk tindakan tegas PT BAM atas tidak adanya itikad baik dari PT DRY untuk menyelesaikan Hak PT BAM yang sudah lumayan cukup lama.

    Atas hal ini, kata Irvan dirinya mengakui tidak ingin kegiatan di PT.FMJ terganggu dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum seperti saudara Denny Tedjo direktur PT DRY.

    Dalam bunyi perjanjian kesepakatan bahwa saudara Denny Tedjo akan membayarkan setelah penjualan tongkang dimana hak fee kesepakatan berjumlah 39.798 MT dikalikan 30?ri Profit bersih, tetapi hingga tongkang ke 9 yang dikapalkan, saudara denny tedjo tidak menepati kesepakatan tersebut.

    "Sebagai bukti, saya ada melampirkan invoice dan bukti kesepakatan pembagian Fee dari penjualan atau hasil produksi penambangan di PT. FMJ dimana kesepakatan tersebut dibuat
    sendiri oleh saudara Denny tedjo, " terang Irvan sembari menunjukkan lembaran bukti dimasukkan. 

    "Jadi, besar harapan saya agar pihak pimpinan PT Fadlan Mulia Jaya dapat memberikan solusi 
    pemberhentian sementara kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. Damai Rejeki Yumana di IUP PT.FMJ, hingga PT. Damai Rejeki Yumana menyelesaikan masalah internalnya, " pinta Irvan.

    Sementara itu KTT PT Fadlan, Syamsudin Badudu dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tersebut internal dan tidak ada hubungannya dengan fadlan. Fadlan tidak tahu menahu masalah mereka. Jadi fadlan netral dalam masalah ini.

    Namun demikian, dia sudah pernah memanggil direktur PT DRY Denny Tedjo dan menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan PT BAM, dengan harapan masalah kedua belah pihak selesai dan tidak terbawa-bawa nama PT Fadlan.

    "Kita berharap masalah ini bisa segera selesai agar jangan terbawa-bawa nama PT Fadlan, " harap Ketua FKTT Sulteng itu.

    Pihak PT DRY yang berupa dikonfirmasi belum berhasil hingga berita ini ditayangkan kendati wartawan media ini sudah berupaya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Sesama, Dandim 1311/Morowali dan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Morowali Tangkap Tiga Tsk Terlibat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami