Kajari Morowali Ingatkan Jangan Ada Pungli Program PTSL Gratis 100 Bidang Sertifikat di Desa Umpanga

    Kajari Morowali Ingatkan Jangan Ada Pungli Program PTSL Gratis 100 Bidang Sertifikat di Desa Umpanga
    Tampak Kajari Morowali I Wayan Suardi Memberikan Penyampaian didampingi kepala BPN Morowali Muhammad Naim

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, S.H, .M.H, menegaskan tidak boleh ada Pungutan Liar (Pungli) dari pihak manapun dalam pelaksanaan program PTSL yang saat ini sedang di galakkan Pemerintah.

    Hal ini disampaikan Kajari Morowali saat menghadiri penyerahan Sertifikat gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali sebanyak 100 bidang PTSL di Desa Umpanga, kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kamis (26/10/23).

    "Saya ingatkan jangan ada coba-coba ambil keuntungan dalam pelaksanaan program PTSL ini, program ini tanpa biaya alias gratis tidak boleh melakukan Pungli dari pihak manapun, " tegasnya dihadapan BPN Morowali, Pemdes dan masyarakat Umpanga serta pihak lainnya yang hadir pada giat tersebut.

    Dijelaskan Kajari Morowali bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang selama ini hak kepemilikannya tersebut tanpa punya kejelasan status.

    "Dengan pelaksanaan program PTSL akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat secara gratis sehingga diharapkan legalitas kepemilikan tanah punya kejelasan status, " terangnya.

    Selama ini, kata Kajari Morowali masyarakat salah persepsi dengan memahami bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa maupun Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Camat merupakan bukti hak milik adalah pemahaman yang salah.

    Hal ini kata Kajari Morowali Perlu sosialisasi tentang SKT dan SKPT bahwa Bukti alas hak atau pengakuan hak oleh negara hanya dalam bentuk sertifikasi yang diterbitkan BPN, olehnya lewat program PTSL memudahkan dan membantu masyarakat mendapatkan alas haknya dengan biaya gratis di BPN,  

    "Sekali lagi saya sampaikan, jika ada yang memanfaatkan untuk keuntungan sendiri dalam pelaksanaan program PTSL pasti akan berurusan dengan Jaksa maupun Kepolisian, " pungkasnya.

    Dalam kegiatan ini selain dihadiri Kajari Morowali, I Wayan Suardi, S.H, .M.H dan Kepala Badan Pertanahan Morowali, H.Muhammad Naim, S.SiT, M.H, juga turut dihadiri perwakilan Polres Morowali, Pemdes Umpanga serta Masyarakat Umpanga Penerima Sertifikat PTSL.

    Senada ditegaskan Kepala BPN Morowali Muhammad Naim beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media menyampaikan pengurusan sertifikat PTSL ini tidak ada pembayaran apapun alias gratis hanya biaya pra sertifikat di desa dengan biaya maksimal sebesar Rp. 350.000 tidak boleh lebih jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini karena ini program pemerintah yang mesti di dukung untuk disukseskan.

    Olehnya, diminta semua pihak untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program PTSL tidak boleh ada pihak-pihak ambil keuntungan dari pelaksanaan program ini termasuk pihak BPN Morowali, ini program pemerintah tidak ada bayar alias gratis.

    "Jadi mohon kepada teman-teman Pers dan tentunya semua pihak untuk segera melaporkan ke kami jika ada pihak BPN atau siapa saja yang ambil keuntungan dari kegiatan ini, pasti akan kami tindaki dan berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, " tegasnya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Terjun Payung di Morowali dan Morut...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Sosialisasi Pengadaan Tanah PT Vale...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

    Ikuti Kami