Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana

    Black Campaign Terpa Cagub Anwar, Tim Hukum BERANI Ingatkan Pelaku Penyebar Hoax Berpotensi Dipidana
    Tim Hukum Berani Kab. Morowali saat menggelar jumpa pers, Senin (25/11/2024)

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar-Reny, disingkat dengan tagline BERANI (Bersama Anwar-Reny) memberikan stagment terkait masifnya black Campaign yang menerpa Cagub Anwar Hafid.

    Kepada sejumlah Wartawan, Ketua Tim hukum Berani Kabupaten Morowali, Armawati, SH, M.Si, mengatakan bahwa jelang hari H pencoblosan Pemilu Gubernur Sulteng berbagai isu yang tidak bertanggung jawab menerpa pasangan Gubernur Anwar-Reny. 

    Bahkan, rentetan isu tersebut membahas berbagai hal seperti dari awal awal Anwar Hafid menjabat sebagai Bupati Morowali 2 periode berturut-turut sampai pada persoalan privasinya, yang sesungguhnya dari isu-isu atau fitnah yang berkembang tersebut tidak satupun menampilkan bukti.

    "Ini jelas telah dengan sengaja dan terang-terangan telah memfitnah dan sekaligus menyebar berita bohong yang dalam konteks Pemilu sudah merupakan kampanye hitam atau black campaign, " terang Armawati dihadapan sejumlah Wartawan di Morowali, Senin (25/11/2024).

    Lanjut dikatakan Armawati, bahwa pihaknya sangat menyayangkan hal ini terjadi, bukanlah tujuan Pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.

    Seharusnya, pelaksanaan Pemilu dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara harus dilaksanakan dengan jujur dan adil serta santun dan tidak boleh membangun isu-isu yang menyudutkan atau memfitnah paslon tertentu karena hal itu sudah termasuk dalam pelanggaran Pemilu.

    "Sanksi pelaku black campaign atau kampanye hitam yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf d UU pemilu jo 27 ayat 1 peraturan KPU nomor 20/2023 berpotensi di pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang-undang pemilu, " tegas Armawati yang turut didampingi koleganya Saiful SH dan Hasan SH.

    Olehnya, pada kesempatan itu Asmawati menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya isu bersifat kampanye hitam, karena kampanye hitam tidak hanya merugikan Pasangan calon tetapi juga merugikan masyarakat yang menerima informasi palsu atau hoax. 

    "Mari melaksanakan pesta demokrasi dengan Jurdil bermartabat serta beretika politik yang santun, semoga Pemilu Sulteng 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang berpihak pada rakyat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Sulteng khususnya dan untuk Indonesia pada umumnya, " imbau mantan Komisioner KPU Morowali itu.

    (PATAR JS)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Morowali Pastikan Isi Selebaran Yang...

    Artikel Berikutnya

    Tegas! Kapolres Morowali Pecat Oknum Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas

    Ikuti Kami